Selasa, 13 Desember 2011

Gedung Perundingan Linggarjati

PENDAHULUAN

            Telah diketahui bersama bahwa selain terkenal secara nasional, Desa Linggarjati juga terkenal secara internasional karena desa ini merupakan tempat perundingan antara  pemerintah Belanda dan pemerintah Indonesia yang demokratis, melalui persetujuan Linggarjati yang berlangsung dari 10-13 November 1946.
            Letak geografis Desa Linggarjati berada di wilayah Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat. Desa Linggarjati terletak pada ketinggian 400 meter dari permukaan laut. Desa Linggarjati diapit oleh tiga desa, yaitu sebelah selatan berbatasan dengan Desa Linggasana, sebelah timur berbatrasan dengan Desa Linggamekar, sebelah utara berbatasan dengan Desa Lingga Indah dan sebelah barat berbatasann dengan Gunung Ciremai. Desa Linggarjati mudah dijangkau oleh kendaraan umum baik dari arah Cirebon maupun dari Kuningan. Dari arah Cirebon ±25 Km dan dari arah Kuningan ±15 Km.

TEORI

            Terbentuknya Perjanjian Linggarjati tidak dilepaskan dari latar belakang internasional. Dalam bulan-bulan terakhir peperangan di Pasifik, oleh sekutu diputuskan bahwa yang diutamakan adalah penyerbuan terhadap Jepang.
            Perjanjian Linggarjati didahulukan oleh perundingan di Hoge Voluwe Belanda pada tanggal 14-24 November 1946 berdasarkan suatu rancangan yang disusun oleh Sjahrir, perdana menteri dalam Kabinet Sjahrir II.
            Sebelumnya tanggal 10 Februari 1946, sewaktu Sjahrir menjabat perdana menteri dalam Kabinet Sjahrir I, Van Mook telah menyampaikan kepada Sjahrir rencana Belanda yang berisi pembentukan negara persemakmuran Indonesia, yang terdiri atas kesatuan-kesatuan yang mempunyai otonomi dari berbagai tingkat negara persemakmuran menjadi bagian dari negara Belanda.
            Setelah intermeso yang disebabkan terjadinya kup di Yogyakarta, yang menyebabkan Kabinet Sjahrir II menyerahkan kekuasaannya kepada Presiden Soekarno, maka pada bulan Agustus, presiden menugaskan Sjahrir lagi membentuk Kabinet. Pada tanggal 2 Oktober 1946, Sjahrir berhasil membentuk Kabinetnya. Kabinet Sjahrir II yang diberi mandat untuk “berunding atas dasar merdeka 100%”. Kabinet membentuk delegasi untuk berunding dengan pihak Belanda yang terdiri atas Sjahrir, Amir Sjarifuddin, Moh. Roem, A.K. Gani, Leimena, Soesanto Tirtoprojo, dan Soedarsono.
            Sementara itu, negeri Belanda pada bulan Juli terjadi pergantian kabinet. Perdana Menteri Schermerhorn (Partai Buruh, Partij Van Den Arbeid) diganti oleh I.J.M. Bell (Partai Rakyat Katolik). Untuk menyelesaikan persoalan Indonesia, diangkat suatu komisi dengan Undang-Undang yang dinamakan Komisi Jenderal (Comisie-General) yang terdiri atas Schermerhorn (Mantan Menteri), Van Poll, De Boer, dan F. Sanders sebagai sekjennya. Komisi Jenderal diberi wewenang bertindak sebagai wakil khusus tertinggi dan diberi tugas mempersiapkan pembentukan orde “Politik baru di Hindia-Belanda”. Pemerintah Inggris mengangkat Lord Killearn, wakil (Comissioner) khusus Inggris untuk Asia Tenggara, menggantikan Lord Inverchapel.
            Komisi Jenderal sampai di Jakarta pada tanggal 30 September, Killearn mengadakan makan siang dengan Sjahrir, Schermerhorn, dan Wright (wakil Killearn). Setelah makan siang, Schermerhorn dan Sjahrir berbicara sendiri. Dalam pembicaraan informal tersebut Schermerhorn menguraikan secara garis besar tujuan Komisi Jenderal dan dibicarakan pula beberapa hal yang berkenaan dengan acara perundingan. Sjahrir mengemukakan pendapatnya bahwa sebaiknya delegasi Indonesia dipimpin oleh Dwi Tunggal Soekarno-Hatta. Dan saran ini pada dasarnya disetujui oleh Schermerhorn.
            Bagi pihak Indonesia keikutsertaan Soekarno-Hatta dalam perundingan merupakan suatu keberhasilan. Dengan demikian dunia luar akan memandang Republik Indonesia sebagai suatu negara (meski belum diakui secara de jure) karena telah memenuhi syarat, yaitu wilayah tertentu, pemerintah yang nyata yang dipimpin oleh seorang kepala negara dan adanya perwakilan rakyat (KNIP).
            Soekarno-Hatta dan Sjahrir saat kedatangan Belanda sudah sependapat, bahwa disatu pihak harus dicapai persetujuan melalui perundingan dengan Belanda dengan mencapai hasil yang sebesar mungkin, dipihak lain harus memperkuat wilayah-wilayah Indonesia yang kita kuasai secara fisik dan administratif dan menegakkan kedudukan kita di dunia Internasional.
            Sementara itu, akhir bulan Desember 1945 keadaan Jakarta telah menjadi sangat berbahaya untuk Soekarno-Hatta, karena serdadu-serdadu KNIL yang tidak disiplin dan ketidak aturan mendarat di Tanjung Priok, sehingga demi keamanan Presiden dan Wakil Presiden diputuskan untuk berhijrah ke Yogyakarta. Tempat tersebut adalah tempat terbaik untuk mengkonsolidasikan kekuatan Republik Indonesia, sementara Sjahrir ditugaskan untuk mengadakan hubungan dengan dunia luar dan berunding dengan Belanda.
            Pendapat Soekarno-Hatta atas perlunya mereka dalam perundingan diperkuat oleh kunjungan Lord Killearn ke Yogyakarta pada tangga 29 Agustus untuk menemui Hatta, Sjahrir, dan para menteri. Inilah untuk pertama kali pejabat tertinggi Inggris berkunjung ke Yogyakarta. Presiden tidak ditemui karena sakit. Lord Killearn dalam kunjungannya ini menerangkan kedudukannya sebagai penengah antara pihak Indonesia dan pihak Belanda dan bahwa tentara Inggris akan meninggalkan Indonesia pada tanggal 30 November 1946.
            Yang perlu diputuskan hanya tinggal tempat perundingan. Atas saran Ibu Maria Ulfah, Menteri Sosial yang berasal dari Kuningan dan mengetahui keadaan sekitarnya, kepada Sjahrir dipilih Linggarjati, suatu peristirahatan dekat Kuningan yang iklimnya nyaman serta tidak jauh dari Jakarta dan terletak di daerah RI. Presiden dan Wakil Presiden sebaiknya tinggal di Kuningan.
            Dengan pertimbangan kedudukan Soekarno-Hatta, setelah dirundingkan mereka berdua sebaiknya tidak memimpin delegasi, mengingat kedudukannya sebagai Pimpinan Negara. Dengan kehadiran mereka dekat dengan tempat perundingan, mereka dapat mengikuti jalannya perundingan dan mengambil keputusan akhir.
            Sejak awal (Hoge Valuwe) terdapat dua tujuan utama, yakni : (1) berusaha agar Republik Indonesia diakui oleh sebanyak mungkin negara di dunia, sehingga perjuangan bangsa kita tidak dianggap lagi sebagai “gerakan nasional” dalam suatu negara jajahan, tetapi sebagai negara yang berdaulat penuh, dan (2) sebagai upaya untuk mempertahankan kekuatan fisik yang telah dibangun.
            Perundingan politik dimulai di Jakarta, tempatnya bergantian antara Istana Rijswijk (sekarang Istana Negara) tempat penginapan anggota Komisi Jenderal dengan tempat kediaman resmi Sjahrir, Jalan Pegangsaan Timur (sekarang Jalan Proklamasi) 56. Perundingan di tempat kediaman Sjahrir dipimpin oleh Schermerhorn, sedangkan perundingan di Istana Rijswijk dipimpin oleh Sjahrir.
            Sebagai dasar perundingan dipakai rancangan persetujuan yang merupakan kombinasi rancangan Delegasi Indonesia dan Delegasi Belanda. Perundingan di Jakarta dilakukan empat kali dengan yang terakhir dilakukan pada tanggal 5 November. Delegasi Republik Indonesia kemudian menuju ke Yogyakarta untuk memberikan laporan kepada Presiden, Wakil Presiden, dan Kabinet dan setelah itu berangkat ke Linggarjati.
            Lord Killearn dating pada tanggal 10 November dengan menumpang kapal perang Inggris HMS “Verayan Bay”. Beliau diangkat dengan perahu motor ALRI ke Cirebon, diantar dengan mobil ke Linggarjati dan ditempatkan di rumah yang terletak dekat rumah penginapan Sjahrir.
            Angkatan Laut Belanda telah mempersiapkan kapal perang “H.M. Banckert” untuk dipakai sebagai tempat penginapan delegasi Belanda, “Banckert” telah buang jangkar di luar Pe;abuhan Cirebon. Pada tanggal 11 November Delegasi Belanda datang dengan kapal terbang “Catalina” dan dibawa ke "Banckert”.
            Karena insiden “Banckert”, Delegasi Belanda baru sampai di Linggarjati pukul 11.00 dan karena harus kembali ke Banckert jam setengah lima sore, maka perundingan hari itu hanya singkat saja, yakni tidak sampai 30 menit.
            Sementara itu, Delegasi Indonesia pagi-pagi berkumpul di tempat kediaman Sjahrir untuk mempersiapkan perundingan hari itu. Pasal-pasal rancangan persetujuan dibahas dan direncanakan alasan-alasan yang akan diusulkan. Perundingan hari itu berjalan sangat alot dan berlangsung hampir 9 jam. Dua soal tidak dapat dicapai kesepakatan, yakni soal Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan soal Kedaulatan Negara Indonesia Serikat.
            Salah satu tujuan utama pimpinan Republik dalam perundingan ialah pengakuan oleh negara-negara luar negeri. Namun, pihak Belanda sangat keras menolak tuntutan dengan alasan bahwa dengan demikian Republik Indonesia dan Belanda dalam hubungan Internasional akan sama derajatnya.
            Atas pernyataan Presiden dalam jalannya perundingan, Van Mook menjelaskan bahwa tercapainya kesepakatan mengenai satu soal saja yakni usul Delegasi Indonesia untuk mengubah kata “Merdeka” dibelakang kata “Berdaulat” artinya, yang diusulkan oleh Delegasi Indonesia adalah agar NIS akan menjadi Negara berdaulat. Lebih lanjut ia menerangkan bahwa selama perundingan Delegasi Belanda berkeberatan atas perubahan itu, tetapi setelah dibicarakan antara mereka sendiri, mereka akhirnya dapat menyetujui usul pihak Indonesia tersebut.
            Hasil kesepakatan dari perundingan ini hanya sebatas perubahan pengakuan dari Negara merdeka, menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Tidak ada kesepakatan mengenai perwakilan Indonesia di luar negeri.
            Hari berikutnya tanggal 13 November, Sjahrir mengajukan sebuah pasal tambahan mengenai arbitrase yang diterima oleh Schermerhorn. Dengan dimasukkannya pasal ini membuktikan kepada dunia luar bahwa Republik Indonesia dan Negara Belanda sederajat.
            Pagi tanggal 15 November, diadakan rapat antara kedua delegasi di Istana Rijswijk. Dalam rapat itu dimasukkan pasal 17 mengenai arbitrase, sorenya naskah dalam bahasa Belanda diparaf di rumah Sjahrir dan pada tanggal 18 ditandatangani dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
            Dengan ditandatanganinya Persetujuan Linggarjati, maka dunia internasional mulai mengakui kekuasaan de facto dari Republik Indonesia. Dimulai dari Inggris pada 31 MAaret 1947, Amerika Serikat pada 23 April 17947, Mesir mengakui Republik Indonesia secara de facto dan de jure pada tanggal 10 Juni 1947, disusul pula dengan negara-negara lain seperti Lebanon, Syiria, Irak, Afghanistan, Saudi Arabia, Yaman, dan Burma.
KEADAAN

            Keadaan tempat untuk mengadakan perundingan di Linggarjati sangat mendukung. Dengan tempat yang mendukung itulah dapat mencapai kesepakatan bersama antara dua delegasi, yakni delegasi Indonesia dan delegasi Belanda.
            Gedung tempat diadakannya perjanjian Linggarjati tersebut dahulunya adalah sebuah gubuk milik salah seorang warga Negara Indonesia bernama Ibu Jasitem. Kemudian dibangun menjadi sebuah rumah tinggal oleh Van Ost Dome seorang warga berkebangsaan Belanda. Lalu kemudian berubah menjadi sebuah hotel bernama RUSTOORD. Saat Jepang menjajah Indonesia, bangunan ini berganti nama menjadi HOKAYRYOKAN. Namun setelah Proklamasi Kemerdekaan, hotel ini diberi nama Hotel Merdeka.
            Banguuan perundingan Linggarjati ini pernah berfungsi sebagai Sekolah Dasar Negeri Linggarjati, setelah sebelumnya juga merupakan markas Belanda pada aksi militer tentara ke II.
            Pada tahun 1975 Bung Hatta dan Ibu Sjahrir berkunjung dan menyampaikan bahwa gedung Ini akan dipugar oleh Pertamina, namun usaha ini hanya sampai pada tahap pembangunan sekolah untuk Sekolah Dasar Negeri Linggarjati.
            Akhirnya pada tahun 1976 gedung ini diserahkan kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk dijadikan museum memorial.
                                                         
URAIAN

            Perjanjian Linggarjati yang merupakan sebuah perjanjian antara delegasi Indonesia dan delegasi Belanda mengenai status kenegaraan Indonesia. Dimana pihak Indonesia yang diketuai oleh Sutan Sjahrir dengan anggotanya adalah Mr. Soesanto Tirtiprodjo, Dr. A. K. Gani, dan Mr. Muhamad Roem. Sedangkan dari delegasi Belanda yang diketuai oleh Prof. Ir. Schermerhorn dengan anggotanya adalah Mr. Van Poll, Dr. F. De Boor, dan Dr. Van Mook. Sedangkan yang menjadi notulen dalam perjanjian ini adalah Dr. J. Leimena, Dr. Soedarsono, Mr. Amir Sjarifuddin, dan Mr. Ali Budiardjo.
Dengan demikian, isi perundingan Linggarjati adalah sebagai berikut.
1.      Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura.
2.      Republik Indonesia dan Belanda akan bekerjasama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, yang salah satu Negara bagiannya adalah Republik Indonesia.
3.      Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda denga Ratu Belanda selaku ketuanya.

KESIMPULAN

            Perundingan Linggarjati merupakan perundingan antara Indonesia dan Belanda pada tanggal 10-13 November 1946. Tempat perundingan berlangsung di Kuningan Jawa Barat. Tujuan dari diadakannya perundingan ini adalah untuk mendapatkan pengakuan dari dunia internasional mengenai kemerdekaan Indonesia dan untuk mempertahankan wilayah kedaulatan Indonesia.
            Hasil akhir dari prundingan ini adalah pengakuan secara de facto negara Indonesia yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura dan pembentukan Negara Indonesia Serikat.

                                                                            





0 komentar:

Posting Komentar